KUHAP Baru 2026 Bukan Sekadar Regulasi, Tetapi Potensi Takdir Baru Sistem Hukum Indonesia
Jika nanti ada seseorang ditangkap tanpa pengadilan, disita asetnya, diblokir rekeningnya, atau akun medianya hilang bahkan sebelum tuduhan terbukti — jangan kaget.
Karena KUHAP Baru 2026 adalah legitimasi atas tindakan-tindakan seperti itu.
Apakah untuk memberantas kejahatan? Bisa.
Apakah bisa jadi alat menumbalkan orang tak bersalah? Itu juga sangat mungkin.
Sebelum jauh ke analisis, mari lompat ke kehidupan nyata yang pernah tercatat:
AS (2016)
- Rumah didobrak
- Ditendang, disiksa, ditembak kakinya
- Ditahan tanpa pembela
Padahal pelaku asli sudah tertangkap dan menyatakan ia tidak terlibat
RA (2024)
- Ditangkap
- Dianiaya
- Wafat dalam tahanan
Tudingannya? Pencurian yang belakangan terbukti tidak pernah terjadi
Kasus VC: 7 Orang Dipaksa Mengaku
- Tidak ada bukti kehadiran di lokasi
- Status sosial mereka hanya pekerja kasar
- Vonis seumur hidup tetap dijalankan meski bukti baru muncul
Semua cerita tadi terjadi ketika KUHAP lama masih berlaku, yang sebenarnya punya batasan ketat dalam penahanan, penyitaan, dan penyelidikan.
Sekarang bayangkan semua itu dilakukan dengan legal, tanpa harus minta izin pengadilan.
Itulah inti keresahan publik hari ini.
KUHAP Baru Bolehkan Penyadapan, Penangkapan, dan Pembekuan Aset Saat Tahap Penyelidikan
KUHAP 2026 memberikan kewenangan:
- Menyadap komunikasi
- Membuntuti
- Menggeledah rumah
- Menangkap seseorang
- Menyita barang pribadi
- Memblokir rekening bank
- Menghapus konten digital atau akun media sosial
Semua ini bahkan sebelum seseorang berstatus tersangka. Statusnya masih diduga.
Antara Harapan Anti-Korupsi dan Risiko Abuse of Power
Pendukung KUHAP baru berargumen Koruptor, mafia tanah, kartel narkoba, hingga teroris tidak boleh diberi ruang kabur, menyuap, atau memanipulasi data.
Dan memang benar. Dalam dunia ideal:
- Koruptor diblokir sebelum dapat kabur
- Mafia tidak punya kesempatan menghilangkan barang bukti
- Uang haram dibekukan sebelum berpindah tangan
Konsep ini sangat efektif dalam pemberantasan kejahatan berskala besar.
Namun Realitas Penegakan Hukum Indonesia Menjadi Pertanyaan Utama
Karena hukum bukan hanya soal teks undang-undang, tetapi siapa yang menjalankannya.
Pertanyaannya berubah apakah aparat yang selama ini masih bermasalah sudah siap memegang kekuasaan hukum sebesar ini?
Beberapa fakta lapangan memperkuat kecemasan:
- Laporan penipuan digital berbulan-bulan tanpa tindak lanjut
- Penjual ijazah palsu beroperasi terbuka tanpa tindakan
- Identitas publik dicuri untuk penipuan online dan tidak ada penyelesaian
- Aktivis dipenjara bukan karena tindakan, tetapi karena membaca buku tertentu
Jika dalam situasi hukum lama saja banyak kasus salah tangkap, apalagi dalam KUHAP yang memperbolehkan tindakan dulu, putusan belakangan.
Risiko Salah Tangkap dan Criminal Fabrication di Era KUHAP 2026
Contoh sederhana:
- Influencer dilaporkan pencemaran nama baik
- Kontennya langsung di-takedown
- Akunnya diblokir
- Aset digital dibekukan
- Reputasi hancur
Jika nanti terbukti tidak bersalah?
Ia hanya mendapat kalimat:
- Maaf, terjadi kesalahan.
- Tapi penghasilan, karier, kepercayaan publik — hilang selamanya.
Dampak KUHAP Baru 2026 Pada Kebebasan Sipil, Dunia Digital, dan Aktivisme
Inilah alasan mengapa sebagian masyarakat menyebut KUHAP baru sebagai:
Senjata legal yang bergantung pada moral pemegangnya.
Jika digunakan benar → Indonesia lebih aman dan koruptor tak berkutik.
Jika digunakan salah → ruang kebebasan sipil bisa melemah tajam.
KUHAP Baru 2026 bukan sepenuhnya salah. Ada bagian baik yang luar biasa penting, terutama dalam konteks anti-korupsi dan kejahatan berat.
Namun persoalan terbesar bukan pada bunyi pasalnya, tetapi kualitas sistem hukum Indonesia yang masih penuh bolong, ketimpangan, dan politisasi.
Karena hukum seharusnya melindungi rakyat sebelum mengancamnya.
Sekarang KUHAP 2026 sudah disahkan.
Maka tugas masyarakat bukan hanya membaca, tetapi mengawasi.
Semua masalah di Indonesia pada akhirnya bermuara pada masalah hukum.
Semoga hukum menjadi alat keadilan — bukan alat kekuasaan.

Comments
Post a Comment