Perbincangan mengenai dunia pesantren kembali mendapatkan perhatian luas setelah muncul kasus dugaan kekerasan terhadap seorang mantan santriwati di Sleman. Pada waktu yang hampir bersamaan, ruang publik juga ramai membahas buku Islam ala Presiden. Dua persoalan tersebut sebenarnya berasal dari konteks yang berbeda, tetapi keduanya dibaca melalui satu tema besar, yakni persoalan akuntabilitas lembaga, relasi kuasa, serta bagaimana sebuah organisasi besar merespons kontroversi yang menyentuh lingkungan dan tokoh-tokoh yang memiliki keterkaitan dengannya.
Pembahasan semacam ini menarik karena pesantren memiliki posisi penting dalam kehidupan pendidikan dan keagamaan masyarakat Indonesia. Di sisi lain, keberadaan organisasi masyarakat Islam dengan jaringan yang luas membuat hubungan antara pesantren, pengurus organisasi, tokoh agama, alumni, serta masyarakat tidak selalu sederhana. Karena itu, ketika muncul persoalan serius, pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang harus bertanggung jawab, dan sejauh mana sebuah organisasi dapat dikaitkan dengan lembaga tertentu perlu dijawab secara hati-hati.
Kasus Sleman sendiri telah masuk ke proses hukum. Polisi menaikkan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang alumni santriwati berusia 21 tahun ke tahap penyidikan pada 12 September 2026. Berdasarkan pemberitaan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejadian yang disebut berlangsung dua kali pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026. Karena proses hukum masih berjalan, status pihak yang dilaporkan tetap harus ditempatkan sebagai terlapor atau pihak yang diduga melakukan tindak pidana sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus Dugaan Kekerasan di Pesantren dan Persoalan Relasi Kuasa
Salah satu bagian paling penting dari kasus tersebut bukan hanya dugaan tindak pidananya, tetapi juga konteks hubungan antara korban dan lingkungan pesantren. Pemberitaan menyebut korban pernah menempuh pendidikan di pesantren tersebut sejak tingkat SMP hingga SMA dan kemudian menjalani masa pengabdian. Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual terjadi ketika korban berada dalam lingkungan pesantren.
Di dalam lingkungan pendidikan berbasis asrama, relasi antara pengajar, pengurus, pengasuh, dan santri memiliki karakter yang berbeda dengan hubungan sosial biasa. Seorang santri dapat bergantung kepada pengurus untuk pendidikan, tempat tinggal, pembinaan, bahkan berbagai kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut menciptakan relasi kuasa yang perlu dikelola dengan sangat hati-hati. Ketika batas antara kewenangan pendidikan dan kepentingan pribadi tidak jelas, risiko penyalahgunaan posisi dapat meningkat.
Inilah salah satu alasan mengapa pembahasan mengenai pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pelakunya. Sistem perlindungan santri, mekanisme pengaduan, pengawasan terhadap pengajar, prosedur ketika terjadi laporan, serta pendampingan bagi korban juga merupakan bagian penting dari tata kelola lembaga pendidikan.
PBNU sendiri pada 2026 telah menjalankan Gerakan Nasional Pesantrenku Aman melalui Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama dan Satuan Anti Kekerasan Pesantren. Program tersebut diarahkan untuk mendorong lingkungan pesantren yang aman, ramah anak, dan bebas kekerasan.
Mengapa Tata Kelola Pesantren Aman Menjadi Pembahasan Penting?
Ketika kasus kekerasan terjadi di sebuah lembaga pendidikan, respons terhadap persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku apabila terbukti. Lembaga juga perlu melihat apakah terdapat kelemahan dalam sistem yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang berlangsung.
Pertanyaan seperti siapa yang dapat menerima pengaduan, apakah korban memiliki tempat aman untuk melapor, apakah terdapat pihak independen yang dapat melakukan pemeriksaan, dan apakah hubungan antara pengurus senior dengan santri diawasi secara memadai menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas.
Dalam konteks pesantren, persoalan ini semakin kompleks karena hubungan antara kiai, ustaz, pengurus, santri, dan keluarga sering kali dibangun atas dasar kepercayaan. Kepercayaan tersebut merupakan salah satu kekuatan pendidikan pesantren, tetapi pada saat yang sama harus disertai sistem perlindungan agar tidak berubah menjadi hubungan yang membuat seseorang takut menyampaikan keberatan atau laporan.
PBNU melalui sejumlah programnya sendiri menyoroti persoalan tersebut. Pada Agustus 2026, PBNU mendorong pesantren memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan, termasuk memperjelas batas interaksi dan mengelola relasi kuasa antara pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dengan santri.
Apakah Semua Pesantren Berkaitan Langsung dengan PBNU?
Pertanyaan tersebut penting karena salah satu gagasan utama adalah kritik terhadap kecenderungan menghubungkan persoalan sebuah pesantren dengan organisasi tertentu. Hubungan kelembagaan harus dibedakan dari identitas personal pengurus atau latar belakang organisasi seseorang.
Sebuah pesantren dapat memiliki pengasuh yang aktif dalam organisasi tertentu tanpa otomatis berarti seluruh pengelolaan pesantren berada di bawah kendali organisasi tersebut. Begitu pula seseorang yang memiliki jabatan dalam sebuah organisasi tidak otomatis menjadikan seluruh tindakan pribadinya sebagai kebijakan organisasi.
Karena itu, dalam membahas hubungan pesantren NU dengan PBNU, perlu dilihat struktur organisasi dan kewenangan secara konkret. Menyebut sebuah lembaga sebagai bagian dari jaringan tertentu membutuhkan dasar yang jelas, bukan sekadar kesamaan latar belakang pengasuh atau penggunaan identitas keagamaan tertentu.
Pembedaan ini penting agar kritik terhadap tata kelola tidak berubah menjadi generalisasi terhadap seluruh lembaga atau komunitas. Kasus hukum harus diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum, sedangkan tanggung jawab organisasi harus ditentukan berdasarkan kewenangan dan hubungan kelembagaan yang dapat dibuktikan.
Gambaran mengenai apakah organisasi melakukan evaluasi atau tidak perlu dilihat berdasarkan tindakan konkret, bukan hanya berdasarkan persepsi. Keberadaan program pencegahan kekerasan merupakan fakta yang dapat diverifikasi, sedangkan pertanyaan mengenai efektivitas program tersebut membutuhkan evaluasi lebih lanjut.
Polemik Buku Islam ala Presiden
Persoalan lain yang dibahas adalah buku Islam ala Presiden Mengamalkan Ajaran Islam. Buku tersebut sebenarnya bukan karya yang baru terbit pada 2026. Buku ini telah diterbitkan sebelumnya dan kemudian kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah nama yang dikaitkan dengan isi buku memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka.
Berdasarkan katalog Gramedia. Deskripsinya menyebut buku tersebut berupaya membahas sejarah, perjalanan, dan kiprah Prabowo Subianto melalui perspektif nilai-nilai Islam.
Masalah yang kemudian menjadi sorotan bukan semata-mata isi buku, melainkan persoalan pencantuman nama dan bentuk keterlibatan sejumlah tokoh. Misalnya, menyatakan bahwa dirinya hanya diwawancarai oleh tim penyusun dan bukan pnulis buku tersebut. Sementara itu, sejumlah tokoh lain juga memberikan klarifikasi terkait nama mereka.
Kontroversi Pencantuman Nama dalam Buku Islam ala Presiden
Dalam dunia penerbitan dan akademik, pencantuman nama seseorang sebagai penulis atau kontributor bukan persoalan sepele. Ada perbedaan antara seseorang yang diwawancarai sebagai narasumber, seseorang yang memberikan bahan, seseorang yang menulis bagian tertentu, dan seseorang yang tercantum sebagai penulis.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena pembaca dapat menganggap nama yang tercantum memiliki tanggung jawab langsung terhadap isi tulisan. Karena itu, proses editorial seharusnya menjelaskan posisi masing-masing pihak secara transparan.
NU Online sendiri menerbitkan tulisan yang membahas prinsip larangan mencatut nama tokoh dan menisbatkan tulisan tanpa izin setelah polemik buku tersebut berkembang. Artikel tersebut mencatat adanya klarifikasi dari sejumlah tokoh yang namanya dikaitkan dengan buku tersebut.
Namun, istilah seperti kriminalitas akademik atau penipuan tidak semestinya digunakan sebagai kesimpulan hukum hanya berdasarkan kontroversi pencantuman nama. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tertentu harus mempertimbangkan fakta, izin, proses editorial, dokumen penerbitan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
MUI Klarifikasi Buku Islam
Salah satu fakta penting yang perlu ditambahkan dalam pembahasan ini adalah klarifikasi resmi Majelis Ulama Indonesia. Pada 10 September 2026, MUI menyatakan bahwa Islam ala Prabowo bukan program, kegiatan, maupun produk MUI. MUI juga menjelaskan bahwa kehadiran Ketua Umum MUI dalam acara yang berkaitan dengan peluncuran buku tersebut berada dalam kapasitas sebagai pembaca doa pada Rakornas Baznas, bukan sebagai tanda bahwa buku tersebut merupakan produk MUI.
Klarifikasi tersebut penting karena menghubungkan buku tersebut dengan elite organisasi keagamaan. Hubungan personal atau kehadiran seorang tokoh dalam sebuah acara tidak otomatis sama dengan hubungan kelembagaan sebuah organisasi dengan suatu produk penerbitan.
MUI juga mengimbau masyarakat mengedepankan tabayun, tidak terburu-buru membuat kesimpulan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sikap tersebut relevan dengan polemik yang berkembang karena sebagian pernyataan di media sosial bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam buku.
Mengapa Perbedaan antara Kritik dan Fakta Perlu Dijaga?
Salah satu tantangan terbesar dalam membahas isu agama dan organisasi masyarakat adalah sulitnya memisahkan fakta, opini, dugaan, dan interpretasi. Sebuah video dapat mengajukan kritik yang tajam terhadap organisasi tertentu, tetapi pembaca tetap perlu mengetahui bagian mana yang merupakan fakta terverifikasi dan bagian mana yang merupakan sudut pandang pembuat konten.
Misalnya, pernyataan bahwa sebuah organisasi tidak melakukan evaluasi merupakan klaim yang membutuhkan pembuktian lebih luas. Sebaliknya, keberadaan program Pesantrenku Aman merupakan fakta yang dapat dilacak melalui publikasi organisasi tersebut. Keduanya dapat ditempatkan dalam artikel yang sama, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai informasi dengan status yang identik.
Pemisahan seperti ini justru membuat pembahasan menjadi lebih kuat. Kritik tidak harus dihilangkan, tetapi harus diberi konteks. Begitu pula klarifikasi dari pihak yang dikritik tidak harus dianggap sebagai jawaban final untuk seluruh persoalan.
Relasi Kiai dan Santri Perlu Dikelola dengan Sistem Perlindungan yang Jelas
Hubungan antara kiai dan santri memiliki dimensi pendidikan, agama, budaya, serta psikologis yang kuat. Dalam banyak lingkungan pesantren, guru mendapatkan penghormatan tinggi dan santri dididik untuk menghormati orang yang lebih tua serta memiliki pengetahuan agama.
Nilai penghormatan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai kewajiban untuk menerima semua tindakan seorang guru tanpa batas. Pendidikan agama tetap membutuhkan mekanisme perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Seorang santri harus mempunyai ruang untuk mengatakan tidak terhadap tindakan yang tidak pantas dan memiliki jalur pengaduan ketika mengalami kekerasan.
PBNU sendiri dalam program Pesantrenku Aman menekankan pentingnya tanggung jawab pengasuhan dan keselamatan santri. Ketua Umum PBNU juga menyampaikan bahwa pesantren memikul amanah besar karena orang tua menitipkan anak-anak mereka kepada lembaga tersebut.
Cara mencegah kekerasan di lingkungan pesantren seharusnya tidak hanya mengandalkan karakter pribadi pengasuh. Sistem harus dibuat sedemikian rupa sehingga perlindungan tetap berjalan meskipun terjadi pergantian pengurus atau muncul individu yang menyalahgunakan kewenangannya.
Akuntabilitas Organisasi Tidak Sama dengan Menyalahkan Seluruh Anggotanya
Kritik terhadap elite organisasi juga perlu dibedakan dari penilaian terhadap seluruh anggota organisasi. Dalam organisasi besar, terdapat jutaan orang dengan latar belakang, pandangan, pekerjaan, dan pengalaman yang berbeda. Kesalahan seorang individu tidak secara otomatis menjadi kesalahan seluruh anggota.
Hal yang sama berlaku dalam pembahasan mengenai NU. Kritik terhadap kebijakan atau keputusan pengurus dapat dilakukan tanpa menyimpulkan bahwa seluruh warga Nahdliyin memiliki pandangan yang sama. Bahkan, terdapat forum internal yang secara terbuka membahas persoalan tata kelola dan akuntabilitas organisasi.
Pada Juni 2026, Forum Bersama NU 26 misalnya menggelar forum bertajuk PBNU Milik Siapa? Menguji Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi. Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk penguatan pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, hukum, advokasi, serta pembenahan struktur organisasi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kritik terhadap tata kelola bukan hanya datang dari luar organisasi. Di dalam lingkungan NU sendiri terdapat kelompok yang membicarakan persoalan akuntabilitas dan arah organisasi.
Politik, Organisasi Keagamaan, dan Kepentingan Publik
Persoalan keterlibatan organisasi keagamaan dalam berbagai agenda politik dan program pemerintah. Tema tersebut memang menjadi bagian dari diskusi publik yang lebih luas mengenai posisi organisasi masyarakat dalam negara demokratis.
Namun, keterlibatan organisasi dalam program pemerintah atau komunikasi dengan pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi politik. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti mengenai bentuk hubungan, keputusan, aliran dana, atau kesepakatan yang dimaksud.
Hal serupa berlaku ketika membahas dugaan adanya kepentingan tertentu di balik penerbitan buku Islam ala Prabowo. Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, dugaan mengenai imbalan, proyek, atau transaksi tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Pendekatan semacam ini penting terutama ketika isu yang dibahas menyangkut tokoh politik aktif. Kritik terhadap hubungan politik dan organisasi dapat dilakukan melalui data yang tersedia, sementara motif pribadi tidak seharusnya disimpulkan tanpa bukti.
Apa Pelajaran dari Polemik Pesantren dan Buku Islam ala Prabowo?
Jika kedua isu tersebut ditempatkan berdampingan, terdapat satu persoalan yang sama-sama menarik untuk diperhatikan: kebutuhan terhadap transparansi. Dalam kasus pesantren, transparansi diperlukan dalam pengelolaan keamanan santri, mekanisme pengaduan, serta penanganan dugaan kekerasan. Dalam kasus buku, transparansi diperlukan dalam menjelaskan siapa penulis, siapa narasumber, siapa kontributor, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap isi publikasi.
Keduanya menunjukkan bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui reputasi seseorang atau besarnya sebuah organisasi. Kepercayaan juga membutuhkan sistem yang memungkinkan masyarakat memeriksa bagaimana sebuah keputusan dibuat dan bagaimana masalah ditangani ketika terjadi.
Kasus dugaan kekerasan di Sleman saat ini masih berada dalam proses hukum sehingga perkembangan berikutnya harus mengikuti keterangan penyidik dan proses peradilan. Sementara polemik buku juga membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya tercantum serta penjelasan penerbit mengenai proses penyusunannya. MUI sendiri telah memberikan klarifikasi kelembagaan terkait buku tersebut.
Polemik mengenai dugaan kekerasan di lingkungan pesantren Sleman dan kontroversi buku Islam ala Prabowo memperlihatkan dua persoalan berbeda yang sama-sama menyentuh isu kepercayaan publik. Kasus Sleman berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum, sedangkan polemik buku berkaitan dengan proses penyusunan, pencantuman nama, dan hubungan kelembagaan yang kemudian dipertanyakan publik.
Kritik terhadap organisasi keagamaan dapat menjadi bagian dari diskusi publik selama didasarkan pada fakta dan tidak menggeneralisasi seluruh anggota. Begitu pula pembelaan terhadap sebuah organisasi sebaiknya tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi sistem ketika terdapat persoalan.
Yang lebih penting dari perdebatan mengenai siapa yang harus disalahkan adalah bagaimana lembaga pendidikan memastikan santri berada dalam lingkungan yang aman, bagaimana organisasi membangun mekanisme akuntabilitas, dan bagaimana karya publikasi menjelaskan proses penyusunannya secara terbuka. PBNU sendiri telah menjalankan gerakan Pesantrenku Aman dan mendorong penguatan mekanisme pencegahan kekerasan, sehingga tantangan berikutnya adalah melihat bagaimana komitmen tersebut diterapkan secara konsisten di tingkat pesantren.
Pembahasan tentang tata kelola pesantren, perlindungan santri, akuntabilitas organisasi keagamaan, dan polemik buku Islam ala Prabowo membutuhkan sikap kritis sekaligus hati-hati. Fakta hukum harus menunggu proses hukum, klaim harus dapat diverifikasi, sementara opini tetap perlu ditempatkan sebagai opini. Dengan cara tersebut, kritik dapat menjadi sarana perbaikan tanpa berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti atau generalisasi terhadap kelompok masyarakat yang sangat luas.




Comments
Post a Comment