Ketika seseorang memutuskan meninggalkan sebuah negara, alasannya hampir tidak pernah sesederhana persoalan pekerjaan atau pendapatan. Ada orang yang mengejar pendidikan, ada yang mencari lingkungan bisnis yang lebih mendukung, ada pula yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, keamanan, kepastian hukum, atau kualitas hidup yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhannya. Karena itu, fenomena warga negara Indonesia yang memilih tinggal di luar negeri menarik untuk dibaca dari sudut yang lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata mengenai negara mana yang lebih nyaman, melainkan tentang bagaimana sebuah negara membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusinya sendiri.
Perdebatan mengenai kepindahan warga Indonesia ke negara lain juga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa Indonesia gagal atau negara tujuan selalu lebih baik. Keputusan seseorang untuk pindah merupakan persoalan yang kompleks dan dipengaruhi oleh kondisi keluarga, pekerjaan, pendidikan, pajak, keamanan, fasilitas kesehatan, kesempatan ekonomi, hingga preferensi pribadi. Namun, apabila semakin banyak masyarakat merasa bahwa pelayanan publik, kepastian hukum, atau perlindungan terhadap hak mereka tidak berjalan sebagaimana harapan, fenomena tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Negara pada dasarnya dibangun bukan hanya melalui gedung pemerintahan, proyek pembangunan, atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui hubungan kepercayaan antara masyarakat dan lembaga negara.
Mengapa Warga Indonesia Memilih Tinggal di Luar Negeri?
Pilihan untuk menetap di luar negeri sering kali dimulai dari pertanyaan yang sangat sederhana: di mana seseorang merasa dapat menjalani kehidupan dengan lebih aman, nyaman, dan memiliki kepastian? Dalam konteks warga Indonesia yang mempertimbangkan Singapura, Malaysia, Australia, Jepang, Eropa, atau negara lain, faktor yang diperhitungkan tentu berbeda-beda. Ada yang melihat kualitas sekolah, ada yang memperhatikan biaya layanan kesehatan, sementara sebagian lainnya lebih mempertimbangkan lingkungan kerja dan kepastian regulasi.
Persoalan identitas juga dapat menjadi bagian dari pengalaman seseorang ketika hidup di suatu negara. Masyarakat Indonesia sangat beragam dari sisi suku, agama, bahasa, warna kulit, budaya, dan latar belakang keluarga. Idealnya, keragaman tersebut menjadi bagian dari kekuatan sosial, bukan alasan seseorang mendapatkan perlakuan berbeda. Konstitusi sendiri menempatkan Indonesia sebagai negara hukum dan menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat serta dijalankan menurut Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, pertanyaan mengenai mengapa warga Indonesia pindah ke luar negeri sebenarnya tidak cukup dijawab dengan perbandingan pendapatan atau ukuran wilayah. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang berurusan dengan sekolah, rumah sakit, kepolisian, pertanahan, pengadilan, administrasi kependudukan, atau lembaga pemerintah lainnya, pengalaman tersebut ikut menentukan apakah negara dipandang sebagai institusi yang membantu atau justru sebagai sistem yang sulit diakses.
Kualitas Pelayanan Publik Menentukan Kepercayaan Masyarakat
Kepercayaan terhadap negara tidak dibangun melalui slogan. Kepercayaan muncul ketika seseorang yang memiliki masalah mendapatkan prosedur yang jelas, memperoleh informasi yang dapat dipahami, mendapatkan perlakuan yang adil, dan mengetahui bahwa laporannya benar-benar diproses. Karena itu, pembahasan tentang pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah seharusnya tidak berhenti pada jumlah program yang dibuat pemerintah, tetapi juga melihat pengalaman masyarakat ketika menggunakan layanan tersebut.
Bayangkan seseorang mengalami sengketa tanah. Secara ideal, ia membutuhkan mekanisme pengaduan yang jelas, lembaga yang dapat memberikan keputusan, serta kepastian mengenai tahapan penyelesaian. Hal yang sama berlaku bagi korban kejahatan, orang tua yang menghadapi persoalan pendidikan anak, pekerja yang memiliki sengketa ketenagakerjaan, atau masyarakat yang terdampak persoalan lingkungan. Apabila prosedur terasa panjang dan tidak transparan, rasa frustrasi dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi.
Namun, kritik semacam itu perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa semua laporan masyarakat pasti diabaikan. Pernyataan menyeluruh semacam itu membutuhkan data yang kuat. Dalam negara dengan jumlah penduduk besar dan sistem pemerintahan yang kompleks, kualitas layanan juga dapat berbeda antarwilayah dan antarinstansi. Karena itu, evaluasi yang lebih berguna adalah mencari data tentang waktu penyelesaian, jumlah pengaduan, tingkat penyelesaian perkara, kepuasan masyarakat, dan mekanisme pengawasan.
Berobat ke Luar Negeri dan Pertanyaan tentang Sistem Kesehatan
Fenomena masyarakat Indonesia mencari layanan kesehatan di luar negeri juga sering menjadi bahan pembicaraan. Malaysia dan Singapura, misalnya, telah lama dikenal sebagai tujuan layanan kesehatan bagi pasien dari berbagai negara. Akan tetapi, keputusan pasien untuk berobat ke luar negeri tidak selalu berarti layanan kesehatan Indonesia tidak berkualitas. Pasien dapat memilih rumah sakit berdasarkan dokter tertentu, jenis tindakan, waktu tunggu, teknologi yang tersedia, pengalaman sebelumnya, rekomendasi keluarga, atau persepsi mengenai biaya.
Yang menarik justru adalah pertanyaan mengapa pasien merasa perlu mencari alternatif di negara lain. Dalam konteks alasan orang Indonesia berobat ke Singapura dan Malaysia, penelitian dan kebijakan kesehatan seharusnya melihat persoalan secara lebih terukur: berapa jumlah pasien yang keluar negeri, jenis penyakit apa yang paling sering dibawa, berapa besar pengeluaran yang keluar dari Indonesia, serta faktor apa yang membuat pasien mengambil keputusan tersebut.
Tuduhan bahwa mahalnya layanan kesehatan secara umum disebabkan oleh praktik tertentu juga tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Dalam sistem kesehatan terdapat banyak komponen biaya, mulai dari konsultasi, obat, alat kesehatan, pemeriksaan laboratorium, rawat inap, tindakan medis, sumber daya manusia, hingga pengelolaan rumah sakit. Jika terdapat dugaan pelanggaran etika atau konflik kepentingan, persoalannya harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme pengawasan yang tersedia, bukan digeneralisasi kepada seluruh tenaga kesehatan.
Negara Hukum Tidak Berarti Semua Masalah Langsung Selesai
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam diskusi mengenai kehidupan bernegara adalah anggapan bahwa keberadaan undang-undang otomatis menjamin masyarakat mendapatkan keadilan. Kenyataannya, hukum memiliki tahapan penerapan yang panjang. Undang-undang harus dibuat melalui prosedur tertentu, diterapkan oleh lembaga yang berwenang, ditafsirkan dalam kasus konkret, dan diawasi agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Konstitusi juga memberikan pembagian kewenangan kepada sejumlah lembaga negara. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, tetapi DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam pembentukan undang-undang, rancangan dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Artinya, ketika masyarakat tidak puas terhadap suatu undang-undang, persoalannya tidak tepat jika selalu diarahkan hanya kepada satu orang atau satu lembaga. Proses legislasi merupakan mekanisme kelembagaan yang melibatkan beberapa aktor. Presiden memang memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang, tetapi DPR juga memiliki kewenangan membentuk undang-undang dan anggota DPR dapat mengajukan rancangan undang-undang.
Peran DPR dan Pertanyaan tentang Representasi Rakyat
Istilah wakil rakyat membawa konsekuensi yang besar. Masyarakat memilih anggota legislatif melalui pemilu, kemudian anggota yang terpilih menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Secara konstitusional, DPR memang memiliki tiga fungsi tersebut.
Karena itu, pertanyaan apakah DPR benar-benar mewakili kepentingan rakyat tidak seharusnya dijawab hanya berdasarkan persepsi politik. Ukurannya dapat diperiksa melalui proses yang lebih konkret. Masyarakat dapat melihat bagaimana anggota DPR menyampaikan aspirasi, bagaimana rapat dilakukan, bagaimana rancangan undang-undang dibahas, bagaimana perubahan pasal dijelaskan, dan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan. Dari sana, publik memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai kinerja wakilnya sendiri.
Representasi politik juga tidak berarti setiap keputusan DPR harus sesuai dengan keinginan setiap individu. Dalam sistem demokrasi, terdapat perbedaan kepentingan dan pandangan yang harus dipertemukan melalui proses politik. Yang penting adalah proses pengambilan keputusan memiliki dasar hukum, dapat diperiksa, dan tersedia ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
UU ITE dan Perdebatan Mengenai Kebebasan di Ruang Digital
Perkembangan teknologi mengubah cara masyarakat menyampaikan kritik. Dahulu, informasi membutuhkan media cetak, televisi, radio, atau lembaga pers. Sekarang, masyarakat dapat merekam peristiwa, menyebarkan informasi, melakukan diskusi, dan membangun perhatian publik melalui internet dalam hitungan menit. Kondisi tersebut menciptakan peluang besar untuk pengawasan sosial, tetapi sekaligus menghadirkan risiko penyebaran informasi palsu, fitnah, penipuan, dan pelanggaran hak orang lain.
Indonesia sendiri telah mengubah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan bahwa perubahan tersebut antara lain dilakukan karena terdapat norma yang menimbulkan multitafsir dan kontroversi dalam penerapannya. Undang-undang tersebut juga mengakui pentingnya kebebasan menyatakan pikiran dan memperoleh informasi, sekaligus menempatkan kebebasan tersebut dalam kerangka pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, pembahasan mengenai UU ITE dan kebebasan berpendapat di Indonesia seharusnya tidak disederhanakan menjadi pilihan antara kebebasan tanpa batas atau larangan mengkritik pemerintah. Persoalan utamanya adalah bagaimana hukum membedakan kritik, informasi, tuduhan, penghinaan, ancaman, manipulasi, dan tindakan yang memang merugikan orang lain. Di sinilah kualitas perumusan undang-undang dan konsistensi penegakan hukum menjadi sangat penting.
Viral Bukan Pengganti Sistem Keadilan
Munculnya ungkapan bahwa sebuah kasus harus menjadi viral agar mendapatkan perhatian menunjukkan adanya persoalan kepercayaan yang patut dikaji. Media sosial memang dapat membantu sebuah kasus diketahui masyarakat luas. Dalam beberapa keadaan, perhatian publik bahkan dapat mendorong lembaga terkait memberikan penjelasan lebih cepat. Akan tetapi, jika masyarakat sampai merasa bahwa popularitas di internet merupakan syarat agar laporan diproses, hal tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat mekanisme resmi.
Sistem hukum yang sehat seharusnya tidak bergantung pada jumlah penonton sebuah unggahan. Korban dengan jutaan pengikut dan korban yang tidak memiliki akses media sosial semestinya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses hukum sesuai aturan. Jika perhatian publik menjadi satu-satunya cara untuk membuat sebuah masalah terlihat, maka kelompok yang tidak memiliki kemampuan membangun perhatian digital berisiko semakin tertinggal.
Karena itu, no viral no justice dalam perspektif pelayanan hukum lebih tepat dipandang sebagai fenomena sosial yang perlu diteliti, bukan sebagai prinsip hukum. Keadilan seharusnya berjalan berdasarkan aturan, bukti, prosedur, dan kewenangan lembaga yang ditentukan hukum.
Mengapa Kekuasaan Perlu Dikontrol dalam Negara Demokrasi?
Pembahasan mengenai kekuasaan menjadi penting karena semakin besar kewenangan sebuah jabatan, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan. Konstitusi Indonesia sudah memberikan batas tertentu terhadap jabatan Presiden. Pasal 7 UUD 1945 menetapkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Batas tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Pembatasan masa jabatan merupakan bagian dari desain konstitusional agar kekuasaan eksekutif tidak terkonsentrasi tanpa batas. Dalam demokrasi, pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari mekanisme politik. Karena itu, mengapa masa jabatan presiden harus dibatasi dalam negara demokrasi dapat dijelaskan dari kebutuhan menjaga pergantian kekuasaan dan mencegah kekuasaan politik menjadi terlalu permanen pada satu individu atau kelompok.
Pada saat yang sama, pembatasan masa jabatan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Pengaruh politik dapat tetap berlangsung melalui partai, jaringan politik, kelompok ekonomi, organisasi masyarakat, atau hubungan keluarga. Karena itu, demokrasi tidak hanya membutuhkan batas waktu jabatan, tetapi juga lembaga pengawasan yang bekerja secara independen serta aturan yang diterapkan secara konsisten.
Putusan MK 2023 dan Perdebatan Syarat Usia Capres-Cawapres
Salah satu contoh bagaimana keputusan lembaga negara dapat memiliki konsekuensi politik besar terjadi pada 2023 ketika Mahkamah Konstitusi memutus perkara mengenai syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan alternatif syarat bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dapat mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam dinamika pencalonan pada Pemilu 2024. Namun, aspek hukum dan etiknya perlu dipisahkan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik terkait pemeriksaan perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya.
Fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan politik yang kemudian berkembang di masyarakat. Putusan pengadilan, keputusan etik, dugaan konflik kepentingan, dan tuduhan adanya konspirasi merupakan kategori yang berbeda. Membedakan keempat hal tersebut penting agar pembahasan politik tidak berubah menjadi kesimpulan yang tidak memiliki dasar pembuktian memadai.
Hubungan Jokowi dan Gibran dalam Dinamika Politik 2024
Perdebatan mengenai politik keluarga juga menguat menjelang Pemilu 2024 setelah perubahan tafsir syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Gibran Rakabuming Raka kemudian menjadi calon Wakil Presiden dalam pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai pasangan calon terpilih pada April 2024, dengan perolehan suara yang tercatat secara resmi dalam hasil pemilu.
Prabowo dan Gibran kemudian dilantik pada 20 Oktober 2024 untuk masa jabatan 2024–2029, sementara Joko Widodo menyelesaikan dua periode kepresidenannya.
Dari sudut pandang ketatanegaraan, hubungan keluarga seorang pejabat dengan pejabat lain perlu dibedakan dari persoalan legalitas jabatan. Seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan tokoh politik tetap harus dinilai berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat memiliki alasan yang sah untuk memperhatikan potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa seluruh proses politik berlangsung sesuai aturan.
Transisi Jokowi ke Prabowo dan Tantangan Checks and Balances
Pergantian pemerintahan dari Jokowi menuju Prabowo merupakan fakta politik yang berbeda dari dugaan mengenai bagaimana jaringan kekuasaan bekerja di belakang layar. Setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024, pemerintahan baru memiliki kewenangan konstitusionalnya sendiri. Karena itu, pembicaraan mengenai apakah pengaruh politik pemerintahan sebelumnya akan terus bertahan sebaiknya ditempatkan sebagai pertanyaan yang dapat diuji melalui kebijakan, komposisi pemerintahan, keputusan politik, dan hubungan kelembagaan yang benar-benar terlihat.
Istilah seperti dua matahari sering digunakan untuk menggambarkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya lebih dari satu pusat pengaruh politik. Namun, istilah tersebut merupakan metafora, bukan kategori konstitusional. Dalam praktiknya, yang dapat diamati adalah apakah pemerintahan berjalan berdasarkan kewenangan Presiden yang sedang menjabat, bagaimana hubungan pemerintah dengan partai politik, bagaimana DPR menjalankan fungsi pengawasan, serta bagaimana lembaga penegak hukum dan peradilan mempertahankan kewenangannya.
Pertanyaan tantangan checks and balances pada pemerintahan baru menjadi lebih produktif apabila dibahas melalui mekanisme tersebut. Demokrasi tidak seharusnya bergantung pada apakah seorang tokoh tertentu memiliki pengaruh besar atau kecil, tetapi pada apakah institusi negara mampu membatasi penyalahgunaan kekuasaan siapa pun yang sedang memegang jabatan.
Ketika Kritik terhadap Pemerintah Menjadi Bagian dari Demokrasi
Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi kritik juga membutuhkan tanggung jawab. Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan publik, meminta transparansi, menyampaikan keberatan, mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum, dan menyampaikan informasi kepada publik. Pada saat yang sama, tuduhan terhadap individu atau lembaga perlu didukung bukti agar kritik tidak berubah menjadi penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
Dalam konteks ini, masyarakat tidak harus memilih antara diam atau membuat keributan di internet. Ada banyak jalur yang dapat digunakan, termasuk mekanisme pengaduan administratif, lembaga pengawas, proses pengadilan, permohonan informasi publik, partisipasi dalam pembahasan kebijakan, serta proses politik melalui pemilu. Sistem demokrasi justru menjadi lebih kuat apabila kritik dapat bergerak dari ruang publik menuju mekanisme kelembagaan.
Kesadaran Konstitusi Lebih Penting daripada Kultus terhadap Tokoh
Salah satu pelajaran penting dari berbagai perdebatan politik adalah perlunya mengurangi ketergantungan terhadap figur. Masyarakat sering membahas politik dengan pertanyaan siapa yang berkuasa, siapa yang berada di belakang seseorang, atau siapa yang memiliki jaringan terbesar. Padahal, pertanyaan yang lebih fundamental adalah aturan apa yang berlaku dan apakah aturan tersebut diterapkan kepada semua pihak dengan standar yang sama.
Konstitusi telah mengatur pembagian kewenangan antara Presiden, DPR, MPR, lembaga peradilan, dan lembaga negara lainnya. Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan serta hak mengajukan rancangan undang-undang, sedangkan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, pentingnya kesadaran konstitusi bagi masyarakat Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menghafal pasal. Kesadaran konstitusi berarti memahami batas kekuasaan, mengetahui hak warga negara, memahami prosedur hukum, dan mengetahui lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan suatu persoalan. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat dapat mengkritik kebijakan secara lebih terarah dan tidak mudah menerima setiap klaim politik sebagai fakta.
Memilih Bertahan, Pindah Negara, atau Terlibat dalam Perubahan
Keputusan untuk tetap tinggal di Indonesia ataupun mencari kehidupan di negara lain pada akhirnya merupakan pilihan pribadi. Ada orang yang menemukan peluang terbaik di luar negeri, sementara yang lain justru melihat kesempatan untuk membangun kehidupan di Indonesia. Bahkan seseorang yang kecewa terhadap kondisi negara tidak harus selalu memilih emigrasi. Sebagian orang mungkin memilih membangun usaha, bekerja di pelayanan publik, menjadi akademisi, terlibat dalam organisasi masyarakat, menggunakan jalur hukum, atau ikut serta dalam politik.
Pilihan menjadi bagian dari perubahan juga memiliki konsekuensi. Politik bukan ruang yang sederhana karena keputusan publik lahir dari persaingan kepentingan, negosiasi, aturan partai, pemilu, dan mekanisme kelembagaan. Karena itu, gagasan bahwa seseorang cukup masuk politik lalu seluruh persoalan dapat diperbaiki dengan cepat merupakan penyederhanaan.
Begitu pula dengan gagasan bahwa menjadi Presiden merupakan jawaban atas semua persoalan. Jabatan tertinggi dalam pemerintahan justru membawa kewenangan dan tanggung jawab yang sangat besar sekaligus dibatasi oleh konstitusi. Presiden tidak bekerja sendirian; pemerintahan melibatkan kementerian, DPR, lembaga peradilan, pemerintah daerah, aparat negara, serta berbagai institusi lainnya.
Indonesia Tidak Hanya Membutuhkan Pemimpin, tetapi Institusi yang Kuat
Perdebatan mengenai warga yang pindah ke luar negeri pada akhirnya membawa kita kepada persoalan yang jauh lebih besar daripada migrasi. Masyarakat membutuhkan negara yang dapat memberikan kepastian, pelayanan, perlindungan hukum, dan ruang untuk menyampaikan pendapat. Jika kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan baik, rasa percaya terhadap institusi negara akan memiliki fondasi yang lebih kuat.
Namun, membangun negara yang dipercaya tidak dapat diserahkan kepada satu Presiden, satu partai, satu DPR, atau satu generasi. Institusi harus mampu bekerja bahkan ketika orang-orang yang mengisinya berganti. Itulah sebabnya pembatasan masa jabatan, pembagian kewenangan, fungsi pengawasan DPR, independensi lembaga peradilan, kebebasan memperoleh informasi, serta mekanisme pengaduan masyarakat memiliki arti penting dalam kehidupan bernegara. Konstitusi Indonesia sendiri menempatkan kedaulatan pada rakyat dan menegaskan prinsip negara hukum.
ukuran keberhasilan sebuah negara bukan sekadar berapa banyak warga yang pergi atau berapa banyak warga yang memilih tinggal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap orang, tanpa memandang latar belakang dan kedudukannya, dapat memperoleh perlindungan hukum, pelayanan publik, kesempatan ekonomi, serta ruang untuk menyampaikan pendapat secara layak.
Indonesia memiliki sistem konstitusional yang membagi kekuasaan dan menyediakan mekanisme pengawasan. Tantangannya adalah memastikan mekanisme tersebut benar-benar bekerja secara transparan, konsisten, dan dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, pembicaraan mengenai migrasi, pelayanan kesehatan, DPR, UU ITE, politik keluarga, pergantian pemerintahan, maupun kritik terhadap penguasa tidak berhenti pada pertentangan antarfigur. Semua persoalan tersebut dapat dikembalikan pada satu pertanyaan utama: seberapa kuat negara memastikan bahwa hukum dan institusi bekerja untuk seluruh warga negara?




Comments
Post a Comment