Sengketa Tanah Sekolah dan Dugaan Mafia Tanah yang Mengusik Dunia Pendidikan


Isu sengketa tanah salah satu sekolah tiba-tiba mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem hukum, pertanahan, serta perlindungan negara terhadap dunia pendidikan. Kasus yang menyeret salah satu sekolah negeri legendaris ini membuka kembali luka lama tentang carut-marut administrasi pertanahan di Indonesia.

Namun yang paling mengkhawatirkan bukan sekadar soal kalah atau menang di pengadilan, melainkan fakta bahwa lembaga pendidikan yang berdiri puluhan tahun bisa tiba-tiba digugat oleh pihak swasta dengan dasar hukum yang penuh tanda tanya.

Ketika Sekolah Negeri Berdiri di Atas Tanah Sengketa

Dalam diskursus kasus sengketa lahan, publik dikejutkan oleh putusan Pengadilan yang membatalkan sertifikat hak milik pakai atas tanah sekolah. Padahal, tanah tersebut sejak lama dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Ironisnya, penggugat berasal dari sebuah perkumpulan yang mengklaim sebagai penerus organisasi peninggalan era kolonial Belanda. Klaim ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legal standing gugatan tanah sekolah negeri.

Awal Mula Gugatan Tanah

Gugatan diajukan pada akhir 2024, hanya berselang dua bulan setelah sebuah perkumpulan kembali “hidup” melalui akta notaris. Kecepatan proses hukum ini menjadi sorotan, mengingat perkara pertanahan biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Dalam waktu kurang dari setengah tahun, gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya. Fakta ini menambah daftar kejanggalan dalam proses hukum sengketa lahan pendidikan.

Hak Milik Pakai vs Hak Guna Bangunan yang Telah Kedaluwarsa

Salah satu pokok perkara adalah benturan antara:

  • Hak Milik Pakai milik pemerintah daerah, dan
  • Hak Guna Bangunan (HGB) milik pihak penggugat yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 1980-an.

Secara teori pertanahan, HGB yang tidak diperpanjang otomatis kembali menjadi tanah negara. Namun dalam putusan PTUN, sertifikat milik negara justru dibatalkan dan HGB yang sudah lama kedaluwarsa diperintahkan untuk diperpanjang kembali.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dalam kajian kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Jejak Sejarah Tanah Peninggalan Kolonial Belanda

Tanah yang kini disengketakan memiliki sejarah panjang. Berdasarkan dokumen negara, aset tersebut termasuk dalam tanah rampasan negara pasca-Aksi Irian Barat tahun 1958. Pada masa itu, aset milik organisasi kolonial Belanda yang dilarang negara dinyatakan menjadi milik Republik Indonesia.

Sejak saat itu, lahan tersebut diserahkan kepada kementerian terkait dan dimanfaatkan untuk pendidikan. Fakta sejarah ini seharusnya menjadi dasar kuat bahwa tanah tersebut merupakan aset negara untuk kepentingan umum.

Legal Standing Perkumpulan yang Dipertanyakan

Kejanggalan lain muncul dari profil penggugat:

  • Mengklaim sebagai penerus organisasi yang telah dinyatakan terlarang
  • Memiliki akta pendirian yang dibuat pada hari Minggu
  • Alamat perkumpulan dan NPWP berada di kantor notaris
  • Jumlah anggota sangat minimal

Dalam konteks syarat sah pendirian perkumpulan hukum, kondisi ini jelas memicu kecurigaan, meskipun secara formal belum tentu langsung dianggap melanggar hukum.

Gugatan Tanpa Saksi yang Tetap Dimenangkan

Dalam persidangan:

  • Pihak pemerintah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli
  • Pihak penggugat tidak menghadirkan satu pun saksi

Meski demikian, gugatan tetap dikabulkan. Fenomena ini memperkuat dugaan adanya anomali dalam praktik peradilan sengketa tanah di Indonesia.

Isu Mafia Tanah dan Dunia Pendidikan

Kasus ini kembali memunculkan istilah mafia tanah yang selama ini dianggap “ada tapi tidak terlihat”. Tanah sekolah yang strategis di kawasan Dago dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga rawan menjadi incaran pihak tertentu.

Kondisi ini membuat publik bertanya:

apakah lembaga pendidikan masih benar-benar dilindungi oleh negara, atau justru kalah oleh kepentingan ekonomi?

Tidak Ada Penggusuran Sekolah

Di tengah simpang siur informasi, penting untuk diluruskan bahwa:

  • Putusan bersifat administratif
  • Tidak ada amar penggusuran
  • Tidak ada perintah pemindahan sekolah
  • Sekolah tetap beroperasi di lokasi semula

Isu penggusuran yang beredar dinyatakan sebagai hoaks dan berpotensi meresahkan orang tua siswa menjelang PPDB.

Peran Alumni dan Pemerintah Daerah

Dalam upaya hukum lanjutan sengketa, terdapat tiga kekuatan utama:

  1. Biro Hukum Pemerintah Provinsi
  2. Tim advokasi alumni sekolah
  3. Tim advokasi tambahan atas rekomendasi gubernur

Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa proses banding hingga kasasi berjalan transparan dan adil.

Ancaman Psikologis bagi Dunia Pendidikan

Terlepas dari aspek hukum, kasus ini berdampak langsung pada:

  • Psikologis siswa
  • Kepercayaan orang tua
  • Citra sekolah negeri
  • Stabilitas proses belajar-mengajar

Dalam perspektif perlindungan hukum bagi sekolah negeri, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.

Jika Semua Upaya Hukum Kalah, Apa yang Terjadi?

Dalam skenario terburuk, sekalipun banding dan kasasi kalah, penggugat tetap harus menempuh gugatan perdata baru untuk pengosongan lahan. Artinya, proses masih panjang dan tidak serta-merta berujung penggusuran.

Hal ini menunjukkan bahwa putusan bukan akhir dari segalanya, melainkan bagian dari proses hukum berlapis.

Pendidikan sebagai Kepentingan Umum

Yang sering terlupakan dalam sengketa semacam ini adalah esensi utama: pendidikan merupakan kepentingan publik. Sekolah negeri bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang pembentukan generasi penerus bangsa.

Jika negara gagal melindungi sekolah negeri dari sengketa tanah, maka preseden berbahaya akan tercipta di seluruh Indonesia.

Potret Hukum, Tanah, dan Masa Depan Anak Bangsa

Kasus sengketa tanah bukan hanya cerita tentang sertifikat, HGB, atau akta notaris. Ini adalah potret kompleks tentang lemahnya administrasi pertanahan, panjangnya bayang-bayang sejarah kolonial, dan rapuhnya perlindungan terhadap dunia pendidikan.

Pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa yang menang di pengadilan, melainkan:

apakah keadilan masih berpihak pada kepentingan umum, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir pihak?

Selama pertanyaan itu belum terjawab, kasus ini layak terus dikawal oleh publik.

Comments

Popular posts from this blog

Kesalahan Grammar yang Bikin Malu: Bedain “Your” vs “You’re” dan “Its” vs “It’s”, Yuk!

Cara Cepat Mahir Mengetik 10 Jari Tanpa Melihat Keyboard – Wajib Tahu Buat Pelamar Call Center & Fresh Graduate!

Nyamankah dengan Gaji Customer Service Call Center Indonesia 2025